Makassar – Lintas Jurnal Tipikor
Dilepasnya 56 pelaku penipuan online atau passobis tak terduga asal Kabupaten Sidrap pada April lalu. Menuai komentar dari berbagai kalangan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat independen dan Lembaga yang telah melaporkan kasus penipuan secara online tersebut.
Ketua Umum Lembaga Pemerhati Anti Korupsi (Edukasi) L-PACE M. Dg. Gau bersama Direktur YBH KOMPAK Indonesia Ahmad Rana SH dan Ketua Umum LSM. KONTRAK Dg. Lawa menanggapi. Jika apa yang dilakukan Polda Sulsel sangat tidak dapat diterima logika publik.
Menurut mereka, dimana kasus penipuan online (passobis) sudah banyak korban. Dan jika ini dilakukan, sama saja ada pembayaran dan dugaan ada oknum yang mendapatkan keuntungan dalam kasus penipuan online tersebut.
Kabid humas Polda Sulsel Didik mengatakan, jika penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Dia berjanji akan terus menyampaikan perkembangan kasus-kasus tersebut. “Itu kan penyidik, yang penting kasusnya tetap proses lanjutan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, komplotan passobis itu diamankan di Kampung Bolalae, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap pada Kamis (25/4) malam. Mereka kemudian digiring ke Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel.
“Ada 56 orang yang diamankan Ditreskrimum Polda Sulsel,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate kepada detikSulsel, Jumat (26/4).
Penangkapan puluhan passobis ini awalnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan. Dia mengatakan penangkapan ini dilakukan atas koordinasi pihaknya dengan Polda Sulsel.
“Ya, ada kegiatan (penangkapan passobis) dari Polda Sulsel dan memang koordinasi dengan kami,” kata AKP Agung Rama pada Jumat (26/4). Dia mengatakan para penumpang dibawa ke Polda Sulsel menggunakan minibus. Namun dia tidak melakukan lebih jauh lagi soal penangkapan itu.
“Pakai mobil minibus biasa (saat penangkapan),” ujar Agung. Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin mangatakan 56 orang yang ditangkap tergabung dalam satu sindikat yang sama. Para pelaku beraksi dengan modus pinjaman online. “Modus pinjaman online,” ujar AKPB Yerlin, Jumat (26/4).
Dia menjelaskan 56 orang tersebut kini telah diamankan Dirkrimum Polda Sulsel. Polisi sementara mendalami peran dari masing-masing terduga pelaku. “Yang jelas ada barang bukti yang diamankan,” tegasnya.
Kasus ini akan dipantau Koalisi LSM dan Pers independen, penyebab dilepaskannya 56 terduga kasus penipuan online ( passobis) oleh Polda Sulsel. Karena kasus penipuan online ini, telah meresahkan masyarakat di seluruh Indonesia dan sudah sering dipublikasikan di banyak media cetak, online dan media sosial lainnya.
Team Investigasi Red.












