Lintas Jurnal Tipikor, Bengkulu Selatan
Tiga orang yang berinisial, DVA (29), BPS (21), dan Af (23) warga Desa Niur Kecamatan Suka Raja Kabupaten Seluma akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna.
Ketiganya akan menjalani proses hukum atas perbuatannya yang telah menilep uang perusahaan tempatnya bekerja beberapa waktu lalu.
Parahnya lagi, uang perusahaan yang digelapkan oleh ketiga warga tersebut mencapai Rp 472 juta. Uang tersebut digelapkan mereka saat masih menjadi karyawan Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabag Pino Raya.
Ketiga tersangka ditangkap dan ditahan Polres BS pada, 9 Mei 2024 lalu. Ketiganya ditangkap atas dasar laporan pihak Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabag Pino Raya.
Dalam laporan pihak koperasi, ketiga tersangka menggelapkan uang sebesar Rp 472 juta. Aksi itu ketiganya lakukan saat masih menjadi karyawan di koperasi tersebut.
Sementara itu, modus penggelapan yang dilakukan ketiga tersangka yakni, dengan menilep uang setoran angsuran nasabah, dan ada juga yang markup jumlah pinjaman nasabah.
Seperti contohnya, ada nasabah yang pinjam sebesar Rp 40 juta, oleh ketiga tersangka justru dicairkan Rp 50 juta. Sehingga, ada selisihnya tersebut dimakan untuk pribadi.
Kapolres BS Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH saat dikonfirmasi Lintas Jurnal Tipikor ( LJT ) membenarkan hal tersebut.
Kasat menjelaskan, saat ini berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejari BS. Ketiga tersangka sudah ditahan penuntut umum sembari menunggu proses sidang.
“Iya benar, perkara tindak pidana penggelapan ini sudah P21. Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa. Mungkin sudah mulai proses sidang di pengadilan,” ungkap Kasat.
Sementara itu, sambung Kasat, satu orang lagi pelaku sampai saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres BS.
“Ada satu pelaku lain yang ikut terlibat. Saat ini masih berstatus DPO,” ungkap Kasat.
Masih lanjut Kasat, atas perbuatan yang dilakukannya, ketig tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
“Ketiga tersangka terancam pidana penjara diatas 2 tahun kurungan,” pungkas Kasat.
( Ozy )












