Makassar, – Lintas Jurnal TIPIKOR
Banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Selatan. Baik itu kecelakaan lalu lintas yang membuat cacat sampai meninggal dunia ditempat. Pihak penyidik Satuan Lalu Lintas telah melaporkan ke Jasa Raharja.
Namun, semuanya mendapatkan jawaban. Jika kecelakaan lalu-lintas tersebut adalah kecelakaan tunggal. Dan tidak layak mendapatkan santunan kecelakaan lalu-lintas dari jasa Raharja.
Jasa Raharja yang berkantor di jalan Ratulangi Makassar. Saat di kunjungi untuk melakukan konfirmasi, sangat susah untuk menemui pejabat didalam kantor tersebut. Bahkan minta buku tamu saja tidak ada, untuk menandakan jika team media pernah berkunjung ke kantor tersebut
Salah satu aktivis LIN (Lembaga Investigasi Negara) Syarifuddin Sultan, yang mengakui. Jika dirinya pernah melakukan persuratan ke kantor jasa raharja tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali, ucapnya
Dia menambahkan, “Jika jasa raharja selama ini, terkesan mengumpulkan dana kecelakaan lalu lintas. Hanya sebatas ditumpuk di meja dan diduga dimanfaatkan, seakan-akan sudah terselesaikan, tegas Syarifuddin Sultan
Perlu kita fahami bersama, jika ada
angsi hukum bagi Jasa Raharja yang tidak membayar tanggungan kematian lakalantas dapat berupa:
1.Sangsi Administratif:
- Teguran tertulis dari Kementerian Keuangan atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Penundaan atau pencabutan izin usaha
2.Sangsi Pidana: - Denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 52 UU No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Pidana penjara maksimal 5 tahun (Pasal 55 UU No. 33/1964)
3.Sangsi Lainnya: - Ganti rugi kepada korban atau keluarga korban
- Pencabutan hak sebagai penyelenggara asuransi
Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk:
1.Membayar santunan kepada korban atau keluarga korban lakalantas
2.Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
3.Melakukan pengawasan dan pengendalian risiko
Jika Jasa Raharja tidak memenuhi kewajibannya, maka korban atau keluarga korban dapat:
1.Mengajukan komplain ke Jasa Raharja
2.Mengajukan laporan ke OJK atau Kementerian Keuangan
3.Mengajukan gugatan ke Pengadilan
Berita akan bersambung, untuk menunggu hasil penelusuran team media di berbagai Sulawesi Selatan. Jika ditemukan ternyata banyak penyimpangan. Maka team media akan bersurat ke kementerian terkait.
Pewarta: Team Media












