Siapa Tersangka 3 unit Mobil Bodong Disita Reskrim Polsek Pallangga Belum Jelas Dan Terkesan Ditutupi

Lintas Jurnal TIPIKOR

GOWA | — Kenyataan yang menggemparkan datang dari wilayah Polsek Pallangga Kabupaten Gowa – sebanyak 3 unit mobil bodong berhasil disita oleh anggota Reskrim Pallangga Kab Gowa Provinsi Sulsel pada hari Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, namun ternyata para tersangka dibebaskan ! Kasus ini tidak hanya mencerminkan penyimpangan dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa Standar Operasional Pekerjaan (SOP) yang seharusnya menjadi landasan kerja aparatur justru diinjak-injak seolah-olah tidak ada kekuatan hukum sama sekali (7/12/2026).

Kronologis kejadian yang sangat mengkhawatirkan ini dimulai ketika anggota Reskrim Polsek Pallangga melakukan transaksi penyerahan terhadap mobil bodong jenis Avanza warna hitam milik pelaku pertama berinisial (SJ) di sebuah warkop di Jalan Poros Pallangga.

Setelah mengamankan kendaraan dan pelaku, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terkait asal-usul mobil tersebut, di mana pelaku kemudian menunjuk kepada rekannya sebagai sumber perolehan kendaraan bodong (ilegal) tersebut.

Berdasarkan informasi dari pelaku pertama, anggota Reskrim kemudian bergerak menuju Desa Selekoa Kabupaten Takalar dan berhasil menemukan pelaku kedua berinisial (MN), sekaligus menyita mobil bodong jenis Xenia warna silver yang dimilikinya.

Tidak berhenti sampai di situ, tim penyidik melakukan pengembangan kasus yang kemudian mengarah ke Desa Bontoramba Kecamatan Galesong Selatan, di mana pelaku ketiga berinisial (HT) berhasil diamankan bersama mobil bodong jenis Toyota Rush warna hitam yang menjadi barang bukti kasus.

Setelah berhasil mengamankan ketiga pelaku dan mobil-mobil bodong sebagai barang bukti, publik berharap akan proses hukum yang adil dan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun kenyataan yang muncul benar-benar mengejutkan – para tersangka hanya ditahan selama tiga malam, kemudian dibebaskan secara sepihak.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum yang mengedepankan keadilan dan tidak membedakan pihak, serta membuat rakyat meragukan kredibilitas institusi penegak hukum.

“Bagaimana bisa aparatur yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru melakukan praktik yang jelas menyimpang dari SOP”.

Penyitaan barang bukti yang seharusnya diikuti dengan proses hukum yang komprehensif malah berakhir dengan pembebasan tersangka melalui pembayaran uang tunai! Ini bukan hanya masalah pelanggaran prosedur kerja, melainkan juga merupakan bentuk korupsi yang merusak sistem hukum nasional dan menjadikan kejahatan seolah bisa dibeli dengan uang.

Tanggapan publik terhadap kasus ini tidak tinggal diam beberapa aktivis pergerakan mahasiswa dari berbagai kampus di Makassar telah menyatakan sikap tegas dan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menolak keras praktik penyimpangan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Reskrim Polsek Pallangga.

Aksi ini bukan hanya untuk menuntut klarifikasi terkait kasus mobil bodong yang dibebaskan dengan uang, tetapi juga untuk menuntut reformasi total terhadap sistem penegakan hukum yang kini terlihat sangat rentan terhadap praktik korup dan tidak profesional!

Mahasiswa sebagai ujung tombak perubahan masyarakat menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam melihat aparatur negara menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi di tingkat tinggi, tetapi juga merembes ke tingkat satuan kerja yang langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Harus ada konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik menyimpang ini – tidak boleh ada seorang pun yang lolos dari jerat hukum, termasuk aparatur yang seharusnya menjaga keadilan.

“Anehnya lagi saat Kanit Reskrim Ipda S Pallangga berpindah tugas kepolda sulsel barang bukti mobil rush yang seharusnya di simpan dipolsek pallangga atau disimpan rupbasan makassar malah membawah pergi untuk dijadikan mobil pribadi”.

Kapolres Gowa, dan pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Uang yang diterima dari para tersangka harus diungkapkan keberadaannya, serta semua pihak yang terlibat dalam proses pembebasan tidak sesuai prosedur harus ditindak sesuai hukum. Mahasiswa siap untuk berjuang bersama rakyat dalam menegakkan keadilan.

Pewarta: Team media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *