Kasus Bakri Wahid dituduh curi uang di duga di Paksakan penyidik polres Gowa.

Gowa, Lintas Jurnal Tipikor

Awal bulan Mei 2024 Kasat reskrim Polres Gowa menghubungi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi lewat telepon selulernya bahwa, Bakri Wahid dihadirkan karena sudah P.21, dimana Bakri Wahid ditangguhkan sebelumnya dan berada di Manado mencari nafkah dan belum sempat hadir di polres Gowa maka ,pada tanggal 14 Mei 2024 dilakukan penangkapan oleh polres Bolomongondo Sulawesi Utara atas permintaan Polres Gowa, setelah tersangka diamankan di Polres Bolomongondo anggota polres Gowa menjemput.

Berdasarkan penelusuran tim hukum Lsm Gempa Indonesia diketahui ternyata kasus Bakri Wahid belum P. 21 bahkan pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa kembalikan berkas dengan P18 disertai P.19.

Orang tua tersangka (Bakri Wahid) merasa heran karena dikatakan sudah P. 21 namun anaknya masih di BAP oleh penyidik dan ditahan dirumah tahanan polres Gowa , bahkan penyidik disuruh orang tua tersangka menghadirkan saksi tambahan , permintaan penyidik dipenuhi oleh keluarga tersangka mendatangkan saksi tambahan pada hari kamis tanggal 12 Juni 2024 .

Orang tua tersangka sempat bertanya kepada penyidik yang tangani kasus ini “kenapa anak saya sudah P.21 masih ditahan dipoles Gowa” dijawab oleh penyidik bahwa sebenarnya pak kasat kecewa terhadap kita ” kata penyidik.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya menghubungi kasat Reskrim polres Gowa lewat WhatsApp ” saya dengar belum P.21 dijawab oleh Kasat Reskrim, sudah namun karena lama tidak dilimpah maka dikembalikan” jawabnya .

Penjelasan dari kasat Reskrim lewat WhatsApp, Amiruddin selalu Kontrol Sosial menghubungi pihak Kejaksaan terkait P.21 yang dimaksud kasat Reskrim , pihak Kejaksaan menjawab bahwa kasus yang tersangkanya Bakri Wahid belum P.21 justru dikembalikan ke penyidik dengan P.18 disertai P.19.

Ketua DPP Lsm Gempa Karaeng Tinggi merasa kecewa atas penyampaian kasat Reskrim polres Gowa yang mengatakan sudah ada P.21 namun dikembalikan karena lama tidak dilimpah , tidak ada dalam KUHAP mengatur bahwa P.21 yang sudah ada dikembalikan lalu dibuatkan P.18 dan P.19.

Perlu diketahui bahwa P.21 dari kejaksaan berdasarkan hasil penelitian berkas perkara yang di kirim oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jangka 14 hari terhitung sejak berkas perkara itu di terima berdasarkan Pasal 110 ( ayat 1dan 2 ) , Pasal 138 ayat ( 1 ) KUHAP yang di sebut pengiriman tahap pertama , bilamana berkas perkara tersebut sudah dianggap lengkap maka penyidik akan segera mengirim tahap ke dua yaitu tersangka dan barang buktinya ( pelimpahan).

Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa sangat disayangkan tindakan polisi yang menangkap tersangka saat berada di Bandara internasional Hasanuddin, tersangka di video lalu dikirim ke pelapor dan setelah tersangka tiba di Kantor polres Gowa pelapor sudah ada di ruangan penyidik lalu memotret tersangka dalam keadaan terikat tangan menggunakan lap ban bahkan pelapor memukul tersangka diruangan penyidik ,ada apa sehingga pelapor bebas mengambil gambar dan memukul tersangka di ruangan penyidik , apakah benar apa yang dikatakan Pelapor bahwa kasat Reskrim Polres Gowa adalah keluarga pelapor , apakah itu namanya provisional ??? Amiruddin penuh tanya.

Viral nya video dan foto tersangka ,maka tim hukum / Advokat Lsm Gempa Indonesia selaku kuasa hukum tersangka akan melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dengan laporan tindak pidana kejahatan ( UU ITE ) dan akan melakukan upaya hukum untuk membela hak hak kliennya tutupnya.

Mgi/ Ridwan.

Tag: Kapolri, Kejagung, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulsel,Kejari Gowa, Polres Gowa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *