BBM BERSUBSIDI DI SIWA KAB. WAJO RAMAI DISELUNDUPKAN DAN DIBIARKAN SELAMA INI

WAJO, Lintas Jurnal TIPIKOR
Maraknya penyelundupan minyak bersubsidi di siwa Kab. Wajo. Itu karena diduga adanya pembiayaran oleh aparat hukum di sektor pemerintahan kec. Siwa Kab. Wajo Sulawesi Selatan.

Sebagaimana hasil investigasi team Media dan Korda Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulselbar di Siwa beberapa yang lalu. Penyelundupan minyak bersubsidi terjadi, dengan modus pelaku membeli minyak bersubsidi di SPBU SPBU yang ada di kecamatan Siwa.

Setelah itu, mereka manampung hingga cukup untuk dikirim melalui sungai ke tempat tujuan penjualan yang sudah menunggu. Dan menurut informasi dari sumber yang tak mau disebutkan namanya. Modus penyelundupan minyak bersubsidi ini, sudah lama berjalan.

Korda LIN Sulselbar Syarifuddin Sultan melalui media ini mengatakan. Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta, ucapnya

Syarifuddin menambahkan, walaupun regulasi hukum tentang penyelundupan minyak bersubsidi itu jelas. Namun karena ketidaktegasan aparat penegak hukum, sehingga membuat mereka dengan berani melakukan terang terangan, ungkap Korda LIN

Dia menambahkan, jika ini dibiarkan. Akan sangat merugikan masyarakat lainnya yang membutuhkan. Dan menjadi ajang bisnis buat mafia migas yang diduga berkolaborasi dengan oknum oknum yang mendapatkan keuntungan dalam penyelundupan minyak bersubsidi tersebut, tegas Syarifuddin.

Dan kami dari Lembaga sosial kontrol, menantang Polda dan pihak terkait. Untuk menangkap semua
pelaku penyelundupan. minyak bersubsidi tersebut. Karena ini sangatlah tidak terpuji dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Team Media LIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *