Wajo, Lintas Jurnal TIPIKOR
Belum lama ini media memberitakan tentang penyelundupan BBM bersubsidi di Siwa Kab. Wajo. Namun sudah ada oknum yang mencoba bernegosiasi untuk menghentikan pemberitaan tentang penyelundupan BBM bersubsidi tersebut
Selama beberapa hari yang lalu, kami dari media ini menerima liputan pers yang mencoba melakukan negosiasi mengenai pemberitaan baru yang kami beritakan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
[1] Pasal 1 angka 4 UU Migas
[2] Pasal 4 ayat (1) UU Migas
[3] Pasal 4 ayat (2) UU Migas
[4] Pasal 5 UU Migas
[5] Pasal 6 ayat (1) UU Migas
[6] Pasal 11 ayat (1) UU Migas
[7] Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UU Migas
[8] Pasal 23 ayat (2) UU Migas
[9] Pasal 23 ayat (3) UU Migas
[10] Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Migas
[11] Pasal 1 angka 20 UU Migas
[12] Pasal 23 ayat (2) huruf b UUMigas
[13] Pasal 55 UU Migas
Mendengar adanya oknum LSM dan wartawan menelpon media tersebut. Kordinator LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN) Sulselbar Syarifuddin S menanggapi dan sangat menyayangkan
Menurut Syarifuddin, ” Apa yang dilakukan teman wartawan dan Aktivis LSM tersebut. Sangat tidak terpuji, mencoba untuk terkesan membiarkan pelanggaran di depan mata.
Hanya karena memikirkan keuntungan pribadi, namun dampak yang dilakukannya merusak sistem hukum positif di suatu tempat. Sehingga tidak menutup kemungkinan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum akan semakin menurun, ucapnya
Menurut Syarifuddin, Siwa yang memiliki wilayah dekat laut dan banyak sungai. Sangat potensial untuk melakukan penyelundupan minyak subsidi ke daerah lainnya. Dan ini terjadi karena diduga banyak oknum oknum yang menjadi pendamping penyelundupan BBM bersubsidi tersebut, ungkapnya
Atas temuan ini, Syarifuddin akan meminta Polda Sulawesi Selatan. Untuk melakukan pemeriksaan dan menangkap para pelakunya. Baik itulah pelaku penyelundupan BBM Bersubsidi, oknum aparat hukum dan SPBU yang terlibat serta oknum LSM/wartawan yang membiarkan ini terjadi, tegasnya
Dan Lembaga Investigasi Negara akan mengawal proses penegakkan hukum atas penyelundupan BBM bersubsidi ini sampai para oknum oknumnya yang terlibat dilakukan penahanan.
Kami ingin melihat, sejauh mana kinerja aparat dalam penanganan kasus ini. Karena ini sudah lama terjadi, dan terkesan ada pembayaran karena keuntungan yang menjanjikan. Jika tidak dapat tegakkan, kasus ini akan kami laporkan ke DPP LIN Pusat untuk ditindak lanjuti, ucap korda LIN Sulselbar menutup
Team Investigasi/Red. LJT