Oknum Leasing Diduga Membodohi Debitur Pembiayaan TAF Makassar.

Makassar, Lintas Jurnal Tipikor

Selasa, 23 April 2024. Kreditur M. Jamal Dg. Mading merasa tertipu atas oknum Leasing yang mendatangi rumahnya di Desa Datara.

Oknum tersebut bernama Alfarizi bersama dengan ketiga rekannya. Menurut M. Jamal Dg. Mading dia berempat sebagai pegawai PT. BAYU SEJAHTERA PERKASA. mendatangi rumahnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, ucap Dg. Mading

M. Jamal Dg. Mading menambahkan, “Jika Alfarizi saat berkunjung kerumahnya. Melakukan negosiasi untuk datang ke kantor TAF melakukan pembayaran tunai pada hari Sabtu tgl 27 April 2024. Dimana pembayaran yang ke 28 dan 29 belum sempat terbayarkan karena kondisi keuangan usaha tidak mendukung untuk melakukan pembayaran selama dua bulan tersebut, ungkapnya.

M. Jamal dg Mading menjelaskan tunggakan selama 2 bulan yang sedianya akan dibayarkan. Namun sudah tidak bisa dibayar seperti biasa melalui pembiayaan TAF karena sudah terblokir,
jadinya harus bayar tunai di kantor.

Sampainya di Pallangga mangalli pada hari Sabtu 27 April 2024, sdr. Alfarizi mengerahkan M. Jamal ke kantor PT. Bayu Sejahtera Perkasa. Namun sesampainya di kantor PT. BAYU SEJAHTERA PERKASA, M. Jamal Dg Mading di jebak dan di paksa harus tanda tangan berkas persetujuan penarikan oleh beberapa oknum Polisi dan TNI sekaligus meminta biaya konsekuensi penarikan 15 jt.

M. Jamal Dg. Mading siap membayar tunggakan selama 2 bulan di Pembiayaan TAF, tapi sebelum membayar tunggakan tersebut Pihak PT. Bayu Sejahtera Perkasa harus juga dibayar sebesar 15 jt.

Aturan Hukum Penarikan Kendaraan Bermotor

Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa peraturan sebagai berikut;

a. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia

Setiap perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran jaminan fidusia terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dilakukannya perjanjian pembiayaan konsumen.

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda yang menjadi jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.

c. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Dalam putusan MK tersebut diinterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja. Dalam putusan MK juga dijelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.

Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian tersebut. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui Putusan Pengadilan.

Perlu diketahui bahwa aturan hukum penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130.PMK.010.2012. Selain itu pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 mengenai Jaminan Fidusia dijelaskan mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh leasing.

Perusahaan leasing diperbolehkan untuk melakukan eksekusi pada kendaraan yang dijadikan jaminan dengan beberapa prosedur berikut;

Menunjukan sertifikat jaminan fidusia
Kreditur yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan adanya jaminan fidusia wajib untuk mendaftarkan jaminan tersebut pada kantor pendaftaran fidusia. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-undang mengenai jaminan fidusia.

  1. Tahapan

Prosedur penarikan kendaraan harus melalui beberapa tahapan seperti memberikan peringatan atau pengumuman jatuh tempo hutang. Pihak leasing harus memberikan pemberitahuan sekitar tiga atau satu hari sebelum jatuh tempo pelunasan hutang. Sehingga pihak debitur sebisa mungkin juga tidak melakukan wanprestasi.

Tahapan selanjutnya yang juga menjadi syarat penarikan paksa kendaraan adalah melakukan penagihan hingga memberikan surat peringatan. Jika debitur sudah melewati masa jatuh tempo pembayaran hutang kurang lebih 1 hingga 7 hari, maka perusahaan leasing akan menghubungi debitur.

Sedangkan jika waktu pembayaran sudah lebih dari 8 hari hingga 30 hari, maka prosedur penarikan kendaraan leasing yang selanjutnya adalah dengan mengirimkan surat peringatan pada debitur.

Dalam proses penarikan kendaraan, bisa dilakukan ketika debitur sudah melewati dua kali waktu angsuran. Namun sebelum itu akan ada aturan kembali apakah debitur akan mencicil dengan waktu atau jadwal yang berbeda atau memutuskan kontrak. Pemutusan kontrak itulah yang bisa membuat leasing menarik kendaraan atau jaminan fidusia.

Dalam upaya penarikan tersebut, perusahaan leasing harus menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jadi bukan sembarangan orang yang bisa melakukan penarikan kendaraan tersebut.

  1. Memberikan masa tenggang

Prosedur penarikan kendaraan leasing tidak hanya berhenti pada tahap penarikan saja. Setelah upaya penarikan, perusahaan leasing memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan.

Namun jika sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan tersebut debitur masih belum bisa menebusnya, maka perusahaan leasing akan melakukan lelang pada kendaraan atau jaminan fidusia tersebut.

Jadi, dalam prosedur penarikan kendaraan leasing harus mengikuti beberapa tahapan dan tidak secara langsung dilakukan pengambilan tanpa syarat-syarat tertentu.

Team Red. LJT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *